Profil

Sejarah Singkat

Sejarah Singkat

Secara kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat berdasarkan eselonering berada pada tingkat eselon II dengan Type A,  yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaProvinsi Sumatera Barat mempunyai unsur pelaksana meliputi: 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang, 2 (dua) Kepala Sub Bagian dan 13 (tiga belas) Jabatan Fungsional Tertentu.