Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.